Sabtu, 28 Maret 2009

PERAMPOKAN

Perampokan

Perampokan adalah suatu tindak kriminal di mana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.

Ada beberapa macam perampokan, namun yang paling umum adalah:

Perampokan kadang dibedakan dari pencurian; perampokan adalah tindakan pencurian yang berlangsung saat diketahui sang korban, sedangkan pencurian biasanya dianggap dilakukan saat tidak diketahui korban. Selain itu, pencurian juga digunakan sebagai istilah yang lebih umum yang merujuk kepada segala tindakan pengambil alihan sesuatu dari suatu pihak secara paksa.

Secara gramatikal, perampok jelaslah berbeda dengan koruptor. Perampok adalah orang yang melakukan kejahatan bernama perampokan. Perampokan adalah jenis kejahatan yang termasuk dalam rumpun pencurian yang paling berat, yang dalam KUHP disebut sebagai pencurian dengan kekerasan. Karenanya, ancaman hukumannya juga paling tinggi di antara jenis pencurian lainnya, seperti pencurian biasa, dan pencurian dengan pemberatan. Perampokan sering kali diikuti pula oleh kejahatan lain, sehingga terjadi apa yang disebut dalam hukum pidana sebagai somenloop (concursus). Dilihat dari pelakunya, perampokan juga melibatkan banyak orang atau dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku, yang dalam hukum pidana disebut dengan istilah delneming. Dilihat dari rumpunnya, korupsi juga berinduk pada kejahatan pencurian. Dengan kata lain, korupsi adalah bentuk mutakhir dari pencurian.

Dalam hal ini, perampokan bila dibandingkan dengan pencurian adalah sama-sama merupakan perkembangan dari pencurian, dan juga dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, samakah koruptor dengan perampok? Jika dilihat dari sisi gramatikal, maka perampok dan koruptor memiliki persamaan tetapi sekaligus juga memiliki perbedaan. Persamaannya adalah sama-sama melakukan pencurian, yang keduanya dapat dihukum menurut sistem hukum pidana. Persamaan penting yang lain adalah dari sisi moral, yang mana kedua jenis kejahatan ini memiliki tingkat ketercelaan yang tinggi. Ketercelaan itu disebabkan karena harta yang dicuri oleh perampok dan koruptor biasanya dalam jumlah besar. Bukan karena kemiskinan, seperti yang terjadi dalam pencurian dasar. Para perampok biasanya membentuk organisasi kejahatan, dan karena hasil kejahatannya, mereka justru menjadi kaya raya.

Tidak ada komentar: