Kamis, 12 Februari 2009

KAFiR

K A F I R


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kafir adalah orang yang tidak percaya kepada Allah dan rasul-Nya. Ada kafir harbi yaitu orang kafir yang mengganggu dan mengacau keselamatan Islam sehingga wajib diperangi, ada kafir muahid yaitu orang kafir yang telah mengadakan perjanjian dengan umat Islam bahwa mereka tidak akan menyerang atau bermusuhan dengan umat Islam selama perjanjian berlaku, dan ada kafir zimi yaitu orang kafir yang tunduk kepada pemerintahan Islam dengan kewajiban membayar pajak bagi yang mampu.
(Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia, © Balai Pustaka 1997).



KAFIR MENURUT UMAT MUSLIM :

* Q.S. 2:6-7,
"Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman. Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat."
Innal ladziina kafaruu sawaa-un 'alaihim a andzartahum am lam tundzirhum laa yu'minuun khatamallaahu 'alaa quluubihim wa 'alaa sam'ihim wa 'alaa abshaarihim ghisyaawatuw wa lahum 'adzaabun 'azhiim.


* Q.S. 2:39,
"Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Wa ladziina kafaruu wa kadzdzabuu bi aayaatinaa ulaa-ika ash-haabun naari hum fiihaa khaaliduun.



Menurut Ensiklopedi Islam Indonesia, dalam teologi Islam, sebutan kafir diberikan kepada siapa saja yang mengingkari atau tidak percaya kepada kerasulan nabi Muhammad (570-632 M) atau dengan kata lain tidak percaya bahwa agama yang diajarkan olehnya berasal dari Allah pencipta alam. Kendati orang Yahudi atau Kristen meyakini adanya Tuhan, mengakui adanya wahyu, membenarkan adanya hari akhirat dan lain-lain, mereka - dalam teologi Islam - tetap saja diberi predikat kafir, karena mereka menolak kerasulan nabi Muhammad atau agama wahyu yang dibawanya.

MuNaFiK

MUNAFIK

Mungkin kita sering mendengar kata munafik di dalam kehidupan sehari-hari kita. Kata munafik atau muna mungkin kita anggap tidak begitu kasar di telinga kita karena kata itu jarang kita dipublikasikan di media massa. Namun sebenarnya munafik adalah suatu sifat seseorang yang sangat buruk yang bisa menyebabkan orang itu dikucilkan dalam masyarakat.

Hadits Nabi Muhammad SAW Tentang Orang-Orang Munafik / Muna :
“Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya”.(Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim).

Ciri-Ciri / Sifat-Sifat Munafik Manusia :
1. Apabila berkata maka dia akan berkata bohong / dusta.
2. Jika membuat suatu janji atau kesepakatan dia akan mengingkari janjinya.
3. Bila diberi kepercayaan / amanat maka dia akan mengkhianatinya.

Untuk disebut sebagai orang munafik sejati sepertinya harus memenuhi semua ketiga persyaratan di atas yaitu pembohong, penghianat dan pengingkar janji. Jika baru sebatas satu atau dua ciri saja mungkin belum menjadi munafik tapi baru camuna / calon munafik.

RiDDaH

Definisi Riddah (Kemurtadan)

Bila merujuk kitab-kitab fiqih, maka kita menemukan masing-masing dari keempat mazhab fiqih memuat suatu bab tersendiri mengenai hukum terhadap Murtad. Dari sini, ada beberapa definisi yang mereka sebutkan, al-Kasani dari mazhab Hanafi berkata, "Adapun rukun Riddah adalah keluarnya perkataan 'kafir' dari lisan, yang sebelumnya beriman, sebab Riddah adalah rujuk (berpaling) dari keimanan." Ash-Shawi dari mazhab Maliki berkata, "Riddah adalah kafirnya seorang Muslim dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang menuntut kekafirannya, atau perbuatan yang mengandung kekafiran." As-Syarbini dari mazhab Syafi'i berkata, "Riddah adalah putus dari Islam dengan niat atau perbuatan, baik mengatakan tentangnya dalam rangka menghina, membangkang ataupun meyakini." Dan al-Bahuti dari mazhab Hanbali berkata, "Murtad secara syariat adalah orang yang kafir setelah keislamannya, baik melalui perkataan, keyakinan, keraguan atau pun perbuatan." Definisi-definisi tersebut bertemu dalam makna "Rujuk (berpaling) dari keimanan." Yaitu rujuk menurut standar makna secara bahasa dan juga syariat. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.al-Ma-`idah:21).

Ringkasnya, Riddah adalah berpaling dari Islam, baik dengan keyakinan, perkataan ataupun perbuatan. Artinya, definisi ini sesuai dengan definisi iman, yaitu keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.

Riddah Di Zaman Ini

Sesungguhnya Riddah yang secara lantang diteriakkan para Zindiq zaman ini, seperti Salman Rusydi, Nisrina (Murtaddah Bangladesh), Nashr Abu Zaid (Murtad Mesir) dan orang-orang semisal mereka, jauh lebih keji dari Riddah yang telah dilakukan para pendahulu mereka seperti al-Hallaj dan al-Haitsi, Wallahul Musta'an.! Riddah yang dilakukan para Zindiq, dulu dan sekarang, bukan hanya sekedar Riddah saja, tetapi juga telah menggabungkannya dengan sikap memerangi Allah subhanahu wata'aala dan Rasul-Nya, berlebihan dalam memusuhi dan mencela agama Allah subhanahu wata'aala.

Jenis-Jenis Riddah

Riddah ada dua jenis: Pertama, Riddah Mujarradah (Kemurtadan Murni). Kedua, Riddah Mughallazhah (Kemurtadan Berat), yang oleh syariat harus diganjar hukum bunuh. Berdasarkan dalil-dalil syariat, maka terhadap kedua jenis riddah itu wajib dijatuhi hukuman bunuh. Hanya saja, dalil-dalil yang menunjukkan gugurnya hukum bunuh karena bertaubat hanya terarah kepada jenis pertama, sedangkan terhadap jenis kedua, maka dalil-dalil menunjukkan wajibnya membunuh pelakunya, di mana tidak terdapat nash maupun Ijma' yang menggugurkan hukum bunuh tersebut.

MUSYRIK

Musyrik

Musyrik adalah orang yang melakukan dosa syirik (berasal dari kata syarikah : persekutuan) yaitu mempersekutukan atau membuat tandingan hukum atau ajaran lain selain dari ajaran/hukum Allah. Syirik adalah akhlak yang melampaui batas aturan dan bertentangan dengan prinsip tauhid yaitu dengan mengabdi , tunduk , taat secara sadar dan sukarela pada sesuatu ajaran / perintah selain dari ajaran Allah.

Dalam Islam, syirik adalah dosa yang tak bisa diampuni kecuali dengan pertobatan dan meninggalkan kemusyrikan sejauh-jauhnya.

Kemusyrikan secara personal dilaksanakan dengan mengikuti ajaran2 selain ajaran Allah secara sadar dan sukarela (membenarkan ajaran syirik dalam qalbu, menjalankannya dalam tindakan dan berusaha menegakkan atau menjaga ajaran syirik tersebut).

Kemusyrikan secara sosial/komunal (jama'ah atau bangsa) dijelaskan pada surat Ar-Rum/Roma 31-32:

“janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah yaitu orang-orang yang memecah-belah din mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan merek”a.

Jadi fanatisme golongan/sektarian dengan berpecah belah dari ajaran Allah merupakan kemusyrikan yang besar karena melibatkan manusia secara sosial, antara lain dengan bermazhab-mazhab, berpartai-partai dengan tujuan kepentingan kelompok mereka sendiri dan menciptakan aturan-aturan sendiri(yang berlandaskan kepentingan kelompok tersebut). Keadaan ini menyebabkan disintegrasi antar manusia, kalaupun terjadi perdamaian yang ada adalah perdamaian semu, sehingga kehendak Allah pada manusia tidak bisa terlaksana karena kekacauan.

Tujuan diutusnya para Rasul adalah untuk mengintegrasikan kembali manusia dari kondisi berpecah belah, kembali menjadi Ummat yang Tauhid (satu) yaitu satu Azas/Prinsip (Rubbubiyah) , satu kekuasaan (Mulkiyah) dan satu ketaatan (Uluhiyah). Adapun Azas2 atau prinsip-prinsip tersebut telah ada pada alam semesta dan Kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan sebagai sumber dari segala sumber hukum.


SYiRiK

MAKNA SYIRIK

Syirik artinya menyekutukan Allah SWT dalam beribadah dengan salah satu diantara makhluk-Nya.

SEBAB-SEBAB SYIRIK

  1. Pengagungan, pemuliaan dan penghormatan yang berlebihan. Pengagungan dalam syari’at Islam ada 2 macam:
    • Pengagungan yang sampai batas-batas tertentu dibolehkan bahkan diwajibkan (thobi’i), seperti anak kepada ayahnya (QS 17/23-24), terhadap nabi dan rasul as (QS 4/64, 24/63, 49/2-3).
    • Pengagungan yang berlebihan dan sampai pada tingkat taqdis (pengkultusan) kepada siapapun adalah terlarang, walaupun terhadap nabi as (QS 3/144), malaikat (QS 43/19), jin (QS 37/158-159), ulama dan orang shalih (QS 71/21-23), benda-benda langit (QS 41/37).
  2. Bersandar kepada sesuatu yang dapat diketahui oleh panca indera saja dan meremehkan yang diluar panca indera (QS 2/55, 7/138, 20/87-88).
  3. Mengutamakan hawa nafsu (QS 31/21, 19/59, 28/50, 25/43, 3/14).
  4. Bersikap sombong (QS 43/51-52, 40/56, 2/258).
  5. Ridha pada para pimpinan yang menindas manusia dan tidak berhukum kepada hukum Allah SWT dan rasul-Nya (QS 5/44-47, 7/65-66, 7/73-76, 34/31-33).

BENTUK-BENTUK SYIRIK

Syirik dalam al-Qur’an dan as-Sunnah bukan hanya sujud kepada berhala saja, sujud kepada berhala merupakan salah satu dari bentuk-bentuk syirik yang sangat banyak bentuknya, diantaranya:

  1. Meyakini bahwa ada yang memiliki kekuatan atau dapat memberi manfaat dan madharat selain Allah SWT (QS 2/102).
  2. Mendekatkan diri dengan memuja kepada sesuatu dengan keyakinan bahwa dengan sesuatu itulah ia dapat mendekatkan dirinya kepada Allah SWT (QS 39/3).
  3. Memohon pertolongan kepada orang mati, ruh, atau jin untuk memudahkan urusannya (QS 10/18, 72/6).
  4. Cinta (mahabbah) dan loyalitas (wala’) yang salah. Cinta dan loyalitas hanya boleh diarahkan kepada Allah SWT, Rasul SAW dan orang-orang yang beriman dan bertakwa dan tidak boleh diarahkan kepada: Orang-orang yang menentang agama Allah SWT (QS 58/22) dan orang-orang yang mengejek hukum-hukum Allah SWT (QS 5/57). Jika ia mencintai sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT atau karena lebih mencintai sesuatu sehingga ia berani melanggar hukum Allah maka ia telah syirik (QS 2/165, 9/24).
  5. Beranggapan bahwa aturan/hukum buatan manusia lebih baik dari hukum Allah SWT atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal (QS 9/31, 16/35, 42/21, 4/65).
  6. Sihir (QS 10/81). Dari Bujalah bin ‘Abdah berkata bahwa Umar ra telah mengirim surat kepada para gubernurnya untuk menghukum mati para tukang sihir.
  7. Perdukunan (QS 6/59, 27/65). Barangsiapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad. (HR Abu Daud)
  8. Bersumpah dengan selain Allah: “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah syirik.” (HR Tirmidzi).
  9. Menggantungkan jimat yang isinya selain ayat al-Qur’an. Barangsiapa menggantungkan jimat (tamimah) maka ia telah syirik. (HR Ahmad); Jika berupa ayat al-Qur’an, maka ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
  10. Mantera dan jampi-jampi. Sesungguhnya bermantera (ar-ruqa’), dan jimat (tama’im) dan pekasih/pelet (at-tiwalah) adalah syirik. (HR Ibnu Majah)
  11. Menyembelih untuk selain Allah. Bersabda nabi SAW: Ada seorang yang masuk naar karena lalat dan seorang lainnya yang masuk jannah karena lalat. Maka para sahabat ra bertanya: Bagaimana bisa begitu wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Dua orang lelaki lewat pada suatu kaum yang memiliki berhala yang tidak boleh dilewati tanpa berkorban sesuatu. Maka kaum itu berkata kepada lelaki yang pertama: Sembelihlah kurban! Jawab lelaki tersebut: Aku tidak punya sesuatu untuk dikorbankan. Maka kata kaum tersebut: Berkurbanlah walau hanya dengan seekor lalat! Maka lelaki itu melakukannya dan ia bisa lewat dengan selamat, tetapi ia masuk naar. Maka hal yang sama terjadi pada lelaki yang kedua, saat diminta berkurban ia menjawab: Aku tidak akan berkurban kepada sesuatu pun selain Allah ‘Azza wa Jalla, maka lelaki yang kedua ini dipenggal kepalanya oleh mereka dan ia masuk jannah. (HR Ahmad)
  12. Merasa sial karena sesuatu apapun: Kata nabi SAW: Barangsiapa yang tidak jadi melakukan sesuatu karena merasa sial, maka ia telah syirik. Maka para sahabat ra bertanya: Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut wahai Rasulullah? Maka jawab nabi SAW: Katakanlah : Allahumma la khaira illa khairaka wala thiyara illa thiyaraka wala ilaha ghairaka. (HR Ahmad)
  13. Syirik kecil yaitu riya’ (QS 18/110): Merasa senang saat orang lain melihat perbuatan baiknya dan menambahinya, dan merasa malas saat tak ada yang melihatnya dan menguranginya. Kata nabi SAW: Yang paling aku takutkan terjadi atas kalian adalah syirik kecil, maka kata para sahabat ra: Apakah itu syirik kecil wahai Rasulullah? Jawab nabi SAW: Riya’. (HR Ahmad dan Abu Daud).

Senin, 15 September 2008

Jinayat

Pengertian Jinayat

Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayat atau jarimah. Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwa jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.

Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha' yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta'zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir.

Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.

  • Jarimah Qishosh Diyat. Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja (qotl ‘amd), pembunuhan semi sengaja (qotl sibh ‘amd), pembunuhan keliru (qotl khotho'), penganiayaan sengaja (jarh ‘amd) dan penganiayaan salah (jarh khotho')

Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja (qotl ‘amd), pembunuhan semi sengaja (qotl sibh ‘amd), pembunuhan keliru (qotl khotho'), penganiayaan sengaja (jarh ‘amd) dan penganiayaan salah (jarh khotho').

Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja (qotl ‘amd) karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rosulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah". (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta (‘Abdl Basyir, 2003: 61). Di dalam Hukum Pidana Islam, diyat merupakan hukuman pengganti (‘uqubah badaliah) dari hukuman mati yang merupakan hukuman asli (‘uqubah ashliyah) dengan syarat adanya pemberian maaf dari keluarganya.

  • Jarimah Ta'zir. Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).

Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta'zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan(bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i (nas).

by:
http://ppuii.com/index.php?mod=detail_karya_tulis&id=57

Selasa, 12 Agustus 2008

Ilmu Dhoruri dan Ilmu Muhtasab

ILMU DLORURI
yaitu
ilmu yang masih bisa berubah hukumnya asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضcontoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.
Dalil Naqli: Al Maidah 33.
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.
hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [394].
Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395].
Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396].
Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak.
Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu.
Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397].
Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398
Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya. asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaash.
Dalil naqli: Al An’am.

by: http://hilmazarina.blogspot.com